Kode Faktur Pajak 07, Definisi, Dasar Hukum, dan Syarat Penggunaannya

Image title
3 Oktober 2022, 11:00
kode faktur pajak 07, faktur pajak, pajak
Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.

1. Nomor PPBJ

Syarat penggunaan kode faktur pajak 07, PKP yang melakukan aktvitas di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).

Dokumen PPBJ ini dibuat melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pembuatannya dilakukan sebelum perolehan BKP dan/atau JKP, paling lambat sebelum pemasukan BKP ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Sebelum mampu memanfaatkan kode faktur pajak 07, PKP harus membuat dokumen PPBJ kepada beberapa pihak, antara lain:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
  • PKP yang menyerahkan BKP berwujud.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Dokumen PPBJ ini, menjadi dasar pembuatan faktur pajak oleh PKP yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB. PKP yang menggunakan kode faktur pajak 07 berdasarkan dokumen PPBJ, antara lain:

  • PKP di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
  • PKP di Tempat Penibunan Berikat (TPB).
  • PKP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pembuatan faktur pajak yang menggunakan kode faktur pajak 07 dari dokumen PPBJ, setidaknya harus memenuhi beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

  • Dokumen PPBJ masih berlaku. Masa berlaku dokumen PPBJ adalah 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.
  • Kode Faktur Pajak yang dibuat adalah kode faktur 07 agar mendapatkan fasilitas bebas PPN.

2. SPPB BC 4.0

Salah satu syarat PKP dapat membuat faktur pajak, dengan menggunakan kode faktur pajak 07, adalah memiliki SPPB BC 4.0.

Surat Persetujuan Pemasukan Barang atau SPPB BC 4.0, merupakan dokumen penetapan persetujuan untuk pemasukan barang pada saat dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan penetapan jalur hijau.

Merujuk pada PMK 173/PMK.03/2021, DJP dan DJBC telah melakukan integrasi dokumen, yakni antara dokumen BC 4.0 dan kode faktur pajak 07 dalam aplikasi e-Faktur mulai 2022.

Alhasil, penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual di tempat lain dalam daerah pabean setelah penyerahan dokumen BC 4.0, menjadi lebih mudah.

Sistem kerja intergrasi ini, adalah wajib pajak menyerahkan dokumen BC 4.0 melalui aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Kemudian, Kantor Pelayanan Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB).

Elemen dokumen BC 0.4 tersebut dikirim ke DJP untuk terlebih dahulu diisi dalam e-Faktur untuk penerbitan Faktur Pajaknya. Lalu, PKP di tempat lain dalam daerah pabean dapat menerbitkan faktur pajak menggunakan kode faktur pajak 07 melalui e-Faktur.

Selain itu, PKP yang menerbitkan faktur pajak di tempat lain dalam daerah pabean tersebut, juga harus melaporkan faktur pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Demikianlah penjelasan terkait definisi kode faktur pajak 07, dan ketentuan penggunaannya bagi PKP di kawasan perdagangan bebas, dalam memanfaatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...