Memahami Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah

Annisa Fianni Sisma
1 November 2022, 16:06
Jenis Pajak
PEXEL
Ilustrasi, pajak.

Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.

4. Pajak Reklame

Pajak atas adanya reklame. Objek pajak reklame adalah papan/billboard/videotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame yang berjalan pada kendaraan, udara, apung, film atau slide, dan peragaan.

5. Pajak Air Tanah

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Terdapat objek yang dikecualikan dari objek PAT yakni pengambilan air tanah untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, keperluan keagamaan, kegiatan yang diatur peraturan daerah, peternakan rakyat.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

7. Pajak Sarang Burung Walet

Ini merupakan pungutan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif yakni 66%(enam puluh enam persen) dari besaran pajak terutang.

9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Besaran tarif yakni 66% (enam puluh enam persen) dari besaran pajak terutang.

Demikian penjelasan terkait jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...