Saham Repo Adalah Perjanjian Pinjaman Beragun Saham, Ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
2 Januari 2023, 21:52
Saham Repo Adalah
Unsplash
Ilustrasi, saham repo.

Dalam kasus tertentu, banyak saham nilainya turun drastis dan lebih rendah dari 50%. Jika hal ini terjadi, investor bisa mengalami kerugian saat pihak peminjam tidak melunasi pembayarannya saat jatuh tempo.

Repo bukan termasuk investasi bodong atau ilegal, hanya saja belum ada aturan resmi mengenai saham repo. Setiap perusahaan yang mengeluarkan repo harus melaporkannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mekanisme Transaksi Saham Repo

PEMBUKAAN PERDAGANGAN SAHAM TAHUN 2023
Mekanisme Transaksi Saham Repo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) POJK 9/POJK.04/2015, setiap transaksi saham repo wajib berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut merupakan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA).

Pada dasarnya saham repo adalah alat investasi yang bisa mengakibatkan untung dan rugi seperti halnya instrument investasi lain. Repo sendiri dikategorikan sebagai instrumen pasar uang dan pinjaman jangka pendek menggunakan jaminan serta berbunga.

Dalam hal ini pihak pemberi pinjaman bertindak sebagai pemberi pinjaman jangka pendek. Sementara itu, pihak penjual bertindak sebagai peminjam jangka pendek. Tujuan pihak penjual dan pemberi pinjaman yaitu pembiayaan yang aman dan likuiditas bisa tercapai.

Perjanjian saham repo adalah investasi jangka pendek yang jangka waktunya disebut sebagai bunga atau jatuh tempo. Jadi reverse repo saham adalah bunga repo yang disepakati oleh pihak peminjam dan pemberi pinjaman.

Repurchase agreement bisa dilakukan oleh bank sentral dengan mengadakan perjanjian repo untuk mengatur cadangan bank dan jumlah uang yang beredar. Sementara itu, pihak individu bisa menggunakan kontrak ini untuk pembelian surat utang atau investasi lainnya.

Dapat disimpulkan saham repo adalah bentuk investasi dalam dunia saham dengan skema pinjaman menggunakan saham. Jika pihak peminjam tidak bisa melunasi utangnya maka saham bisa disita oleh pemberi pinjaman. Untuk keamanan, junlah pinjaman menggunakan skema repo adalah 50% dari nilai saham.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...