Memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Minyak dan Gas Bumi

Annisa Fianni Sisma
2 Maret 2023, 11:45
perizinan berusaha berbasis risiko
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi, pengeboran minyak dan gas bumi.

Pedoman perizinan berusaha berbasis risiko tercantum pada Lampiran III PP No. 5/2021. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, poin kunci dalam penerapan RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah seberapa besar tingkat risiko. Risiko adalah kemungkinan terjadinya kerusakan maupun kerugian dari suatu bahaya.

Aspek risiko yang diperhitungkan meliputi aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek lingkungan, aspek pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan aspek lainnya. Tingkat risiko merupakan hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Penghitungan tingkat risiko ini menerapkan konsep risiko maksimum atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis risiko. Hasil analisis risiko setiap kegiatan nantinya adalah rendah, menengah, dan tinggi.

Untuk memahami secara lebih sederhana, tahapan analisis tingkat risiko usaha adalah Pengidentifikasian Kegiatan Usaha dan Penentuan serta Penilaian Risiko. Penentuan ini meliputi penentuan dan penilaian bahaya yang ditinjau dari aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan aspek lainnya. Selain itu, penentuan ini juga meliputi potensi terjadinya bahaya. Nilai potensi tersebut terdiri dari:

  • Hampir tidak mungkin terjadi: bahaya berpotensi terjadi di atas 10 tahun.
  • Kemungkinan kecil terjadi: bahaya berpotensi terjadi dalam 5 hingga 10 tahun.
  • Kemungkinan terjadi: bahaya berpotensi terjadi dalam jangka waktu 1-5 tahun.
  • Hampir pasti terjadi: lebih dari sekali setiap tahun.

Selanjutnya, penentuan ini beranjak ke tahap penentuan tingkat risiko dengan klasifikasi kegiatan usaha risiko rendah, menengah, dan tinggi. Klasifikasi usaha risiko menengah terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pexels)
 

Berkaitan dengan tingkat risiko usaha rendah, maka jenis perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), tingkat risiko usaha menengah, maka jenis perizinan berusahanya yakni NIB dan sertifikat standar, sedangkan tingkat risiko suatu usaha dinyatakan tinggi, maka jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan izin.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan analisis risiko dan penetapan jenis perizinan berusaha dilakukan analisis dengan transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian oleh setiap kementerian/lembaga sebagai pembina bidang usaha. Penetapan jenis perizinan berusaha ini melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, di bidang kesehatan masyarakat, di bidang lingkungan hidup, dan pelaku usaha dan/atau masyarakat.

Demikian penjelasan terkait perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor pertambangan minyak dan gas bumi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...