Mengenal PPh Pasal 26, Pengertian, dan Besaran Tarifnya
Hal ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing, sejak 1 April 2018.
Besaran Tarif PPh Pasal 26
Tarif umum untuk PPh Pasal 26, adalah 20%. Namun, jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.
Mengutip online-pajak.com, tarif 20% yang dikenakan untuk PPh Pasal 26 ini bersifat final, dan dikenakan atas jumlah bruto, yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan sebagai berikut:
- Dividen.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
- Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
- Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Hadiah dan penghargaan.
- Pensiun dan pembayaran berkala.
- Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
- Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.
Selain itu, tarif sebesar 20% juga dikenakan atas pendapatan dari penjualan aset yang ada di Indonesia, serta premi asuransi, dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Besaran tarif ini juga dikenakan laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% juga dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Namun, jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, maka tidak dikenakan PPh Pasal 26.