Pajak Usaha Angkutan, Pengertian, Jenis, dan Tarifnya

Image title
14 November 2023, 07:30
pajak usaha angkutan
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Ilustrasi, angkutan barang.

PT AAA merupakan perusahaan pelayaran Indonesia yang menyewakan kapal dan melakukan kontrak dengan PT BBB senilai Rp 250 juta. Maka, penghitungan besaran PPh 15 yang dipotong oleh PT BBB kepada PT AAA, adalah sebagai berikut:

= Tarif PPh 15 x Nilai Penghasilan
= 1,2% x Rp 250 juta
= Rp 3 juta

5. PPN

Perusahaan jasa usaha angkutan harus memungut PPN dengan tarif sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak (DPP) kepada konsumen atas jasa yang telah diberikan.

Ketentuan tarif yang berbeda diterapkan pada jasa angkutan darat atau freight forwarding, dengan penghitungan DPP sebesar 10% dari jumlah yang ditagih. Dari besaran tersebut, baru dikalikan tarif PPN 11%.

Ini sesuai dengan dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), apabila terdapat biaya transportasi (freight charge).

Contoh:

PT GG merupakan usaha angkutan yang memberikan jasa pengurusan transportasi mendapatkan order dari PT HH sebesar Rp 150 juta dan tidak ada biaya transportasi.

Maka, PT GG akan memotong PPN atas transaksi jasa tersebut dari PT HH dengan perhitungan DPP sebagai berikut:
= 10% x Jumlah Tagihan
= 10% x Rp 150 juta
= Rp 15 juta (DPP)

Dari jumlah tersebut, besaran PPN dipungut sebesar Rp 16,5 juta. Jumlah ini didapatkan dari pengalian tarif PPN 11% dengan DPP sebesar Rp 150 juta.

6. Pajak Penjualan Kendaraan Bekas

Jika pelaku usaha angkutan menjual asetnya, maka wajib memotong PPN penjualan kendaraan bermotor bekas. Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.04/2007, besaran tarifnya adalah sebesar 1,1% mulai 2022 dan 1,2% berlaku mulai Januari 2025.

Contoh:

PT MNM membeli kendaraan bekas untuk usaha angkutan yang dijalankannya ke PT LOL sebanyak 10 unit kendaraan dengan total nilai Rp 800 juta pada 2023. Maka, PT MNM akan dipotong PPN atas pembelian kendaraan bekas oleh PT LLL dengan penghitungan sebagai berikut:

= Tarif PPN kendaraan bekas x Nilai barang
= 1,1% x Rp 800 juta
= Rp 8,8 juta

PENAMBAHAN ARMADA ANGKUTAN LEBARAN DI TERMINAL PURABAYA
Pajak usaha angkutan (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.)

7. PPnBM Usaha Angkutan

Tarif pajak penjualan atas barang mewah sebesar paling rendah 10% dan paling tinggi 200% hingga 0% tergantung jenis barang dan peruntukannya.

Contoh:

PT LP adalah perusahaan jasa transportasi yang membeli 15 unit mobil bermesin 1.500 cc untuk usaha angkutan yang dijalankannya di dealer PT NNN dengan total nilai sebesar Rp 3,75 miliar.

Maka, PT LP akan dipungut PPnBM atas pembelian unit mobil tersebut oleh PT NNN sebesar:

= Tarif PPnBM x Nilai barang
= 10% x Rp3,75 miliar
= Rp375 juta

Selain jenis-jenis pajak yang telah disebutkan, pelaku usaha jasa angkutan juga dibebankan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Peraturan Pemerintah Daerah atau Perda.

Masing-masing daerah dapat menentukan besar tarif pajak pembelian bahan bakar kendaraan untuk industri paling tinggi 10% dari harga bahan bakar kendaraan dan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi untuk bahan bakar kendaraan umum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...