Tindak Pidana Perpajakan, Pengertian, dan Unsur Pembentuknya
Dari rumusan tiga pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek, adalah orang pribadi (naturaliijk persoon), badan (recht persoon), dan pihak lain.
2. Unsur Perbuatan
Unsur perbuatan, adalah perbuatan-perbuatan di bidang perpajakan yang memenuhi rumusan dalam UU dan bersifat melawan hukum. Perbuatan-perbuatan tersebut, dirumuskan dalam ketentuan pidana dalam UU KUP, UU PBB, UU Bea Meterai, dan UU PPSP.
Pasal-pasal yang merumuskan perbuatan pidana dan saksinya terdapat dalam Pasal 38, 39, 39A, 41A, 41B, 41C, 43 UU KUP; Pasal 24, 25 UU PBB; Pasal 24, 25, 26 UU Bea Meterai; dan Pasal 41A UU PPSP.
3. Unsur Akibat
Perbuatan-perbuatan pidana yang dirumuskan dalam pasal-pasal tersebut di atas, memiliki unsur akibat dari suatu keadaan yang dilarang.
Misalnya, Pasal 38 UU KUP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan:
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Terkait perbuatan yang telah disebutkan tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama 1 satu tahun.
Dari bunyi Pasal 38 UU KUP tersebut, jelas disebutkan unsur akibat dari perbuatan yang dilarang, yakni berupa timbulnya kerugian pada pendapatan negara.
4. Unsur Kesalahan
Unsur kesalahan merupakan salah satu syarat penjatuhan pidana, berupa perhubungan keadaan jiwa pelaku terhadap perbuatannya. Hal ini dikenal dengan "mens rea", yakni niat pelaku. Ini baik berupa kealpaan (culpa) maupun kesengajaan (dolus) dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
UU di bidang perpajakan mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kealpaan dan kesengajaan. Pasal 38 UU KUP merupakan contoh rumusan pidana bentuk kesalahan karena kealpaan.
Secara spesifik, hal ini tertera dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, yang merupakan contoh pasal pidana yang merumuskan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja beserta sanksi pidananya.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di bidang perpajakan, penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penyidikan berupa serangkaian tindakan dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti.
Penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti ini, dilakukan untuk memperjelas terjadinya tindak pidana perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangka. Jika berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka proses dilanjutkan dengan pelimpahan kewenangan atas berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke pengadilan.