Tindak Pidana Perpajakan karena Kealpaan, Pengertian, dan Bentuknya
Kealpaan yang dilakukan oleh pejabat yang dimaksud, berkaitan erat dengan Pasal 34 ayat (1) hingga (2a) UU KUP. Aturan tersebut berbunyi:
Ayat (1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara, Pasal 34 ayat (2a) menyebutkan bahwa ada dua pihak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU KUP, antara lain sebagai berikut:
- Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
- pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Bentuk tindak pidana perpajakan karena kealpaan, juga diatur dalam UU PBB, tepatnya pada Pasal 24. Sejatinya, aturan yang tertera dalam Pasal 24 UU PBB ini mirip dengan aturan yang tertera Pasal 38 UU KUP.
Dalam Pasal 24 UU PBB disebutkan, sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap dua perbuatan berikut ini:
- Tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Menyampaikan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
Atas dua perbuatan karena kealpaan ini, sanksi pidana dapat dijatuhkan apabila perbuatan yang dimaksud menimbulkan kerugian bagi negara.
Sanksi Tindak Pidana Perpajakan karena Kealpaan
Bentuk sanksi di bidang perpajakan karena perbuatan yang disebabkan kealpaan, tergolong lebih ringan dibandingkan sanksi yang dijatuhkan pada perbuatan karena kesengajaan.
Sanksi yang dikenakan terhadap tindak pidana perpajakan karena kealpaan, diatur dalam dua jenis, yaitu sanksi administratif berupa denda dan sanksi pidana berupa kurungan.
Adapun, aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran di bidang perpajakan karena kealpaan, adalah sebagai berikut:
Pasal | Bentuk Sanksi |
Pasal 38 UU KUP | Denda atau Kurungan: |
- Denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau | |
- Pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun | |
Pasal 41 UU KUP | Kurungan dan Denda: |
Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta | |
Pasal 24 UU PBB | Denda atau Kurungan: |
- Denda paling banyak 2 kali pajak terutang, atau | |
- Pidana kurungan paling lama 6 bulan |
Demikianlah ulasan mengenai tindak pidana perpajakan karena kealpaan, dimana ini merupakan pelanggaran yang dilakukan secara tidak sengaja, lalai, dan kurang hati-hati.