JHT Adalah Dana yang Diterima Saat Pekerja Pensiun, Ini Penjelasannya

Image title
30 November 2023, 16:40
JHT Adalah
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Ilustrasi, petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani peserta yang hendak melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun, patut diingat bahwa manfaat yang bisa diambil ini dapat digunakan apabila masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Apabila seseorang baru bergabung atau belum 10 tahun bergabung, sama sekali tidak bisa mencairkan. Kemudian, ketentuan pengambilan sebagian ana JHT adalah sekali selama menjadi peserta.

Jika setelah mencapai usia 56 tahun, peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Kemudian, apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat kepesertaan JHT tidak akan hangus. Melainkan akan diberikan kepada ahli waris.

Urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah sebagai berikut:

  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

Apabila peserta JHT meninggal dunia tanpa adanya ahli waris, maka dana JHT yang terkumpul akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Aspek Perpajakan JHT

Oleh karena JHT berbentuk pemberian dana yang telah dikumpulkan, maka dana ini merupakan objek pajak, yang atas penerimaannya dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Ini sesuai dengan definisi penghasilan sebagai objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Aturan teknis perpajakan untuk JHT adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) PMK 16/PMK.03/2010, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Terkait uang manfaat JHT, besaran tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK 16/PMK.03/2010. Dalam pasal tersebut, tarif PPh Pasal 21 untuk JHT dibagi menjadi dua, sesuai penghasilan bruto (manfaat JHT) yang diterima.

Atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 0%. Sementara, untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5%.

Patut diingat, besaran tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final ini, hanya dikenakan apabila manfaat JHT dibayarkan sekaligus. Dalam hal pencairan manfaat JHT ini, peserta bisa memilih agar manfaat yang terkumpul dibayarkan bertahap.

Jika manfaat JHT dibayarkan secara bertahap, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang bersifat final hanya berlaku hingga tahun kedua.

Untuk manfaat JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan mengacu pada Pasal 17 UU PPh, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 17 UU HPP, tarif PPh Pasal 21 yang ditentukan adalah sebagai berikut:

  • Tarif 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta.
  • Tarif 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta.
  • Tarif 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta.
  • Tarif 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
  • Tarif 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Demikianlah ulasan mengenai seluk-beluk jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bisa disimpulkan, JHT adalah program yang dirancang untuk menyediakan jaminan keuangan ketika seseorang memasuki usia pensiun. Program ini membantu melindungi pekerja dari risiko kemiskinan, serta meningkatkan stabilitas keuangan individu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...