Pesangon, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya
Masa Kerja | Besaran Upah |
< 1 Tahun | 1x Upah per Bulan |
1-2 Tahun | 2x Upah per Bulan |
2-3 Tahun | 3x Upah per Bulan |
3-4 Tahun | 4x Upah per Bulan |
4-5 Tahun | 5x Upah per Bulan |
5-6 Tahun | 6x Upah per Bulan |
6-7 Tahun | 7x Upah per Bulan |
7-8 Tahun | 8x Upah per Bulan |
> 8 Tahun | 9x Upah per Bulan |
Besaran upah yang dimaksud dalam tabel adalah jumlah gaji pokok, ditambah tunjangan tetap seperti uang makan, kesehatan dan transport. Tentunya besaran tunjangan ini akan berbeda untuk setiap perusahaan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Saat bekerja, perusahaan seharusnya tidak hanya memperhatikan gaji bulanan tetapi juga memperhitungkan penghargaan sebagai wujud apresiasi bagi loyalitas karyawan
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, para pegawai yang sudah bekerja di atas tiga tahun pada suatu perusahaan wajib mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Besaran UPMK berdasarkan UU Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Upah |
3-6 Tahun | 2x Upah per Bulan |
6-9 Tahun | 3x Upah per Bulan |
2-3 Tahun | 3x Upah per Bulan |
9-12 Tahun | 4x Upah per Bulan |
12-15 Tahun | 5x Upah per Bulan |
15-18 Tahun | 6x Upah per Bulan |
18-21 Tahun | 7x Upah per Bulan |
21-24 Tahun | 8x Upah per Bulan |
>24 Tahun | 10x Upah per Bulan |
3. Uang Penggantian Hak
Berdasarkan Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai saat di PHK, antara lain:
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil.
- Biaya dinas luar kota, biasanya diberikan saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup sulit dijangkau.
- Biaya pengobatan atau perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon.
- Biaya lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Aspek Perpajakan Terkait Uang Pesangon
Meski diterima dalam kondisi ketika pekerja mengalami PHK, yang artinya merupakan kondisi yang tidak menyenangkan, pesangon tidak lepas dari pungutan pajak.
Ini sesuai dengan definisi penghasilan sebagai objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Oleh karena itu, pesangon yang diterima pekerja yang mengalami PHK tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Meski demikian, pengenaan tarif pajak atas uang pensiun ini tidak seperti tarif PPh pada umumnya. Terhadap uang pesangon, tarif PPh yang dibebankan adalah bersifat final.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Untuk uang pesangon, Pasal 3 Ayat (1) PMK 16/PMK.03/2010 menyebutkan tarif PPh ditetapkan sebesar:
- 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
- 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.
- 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
- 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.
Demikianlah ulasan mengenai seluk-beluk uang pesangon, dari jenis-jenisnya, hingga perlakuan perpajakannya.