Memahami Gijzeling, Tindakan Penyanderaan untuk Menagih Utang Pajak

Image title
1 Maret 2024, 19:25
pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, lambang Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tempat penyanderaan yang dimaksud, harus memenuhi beberapa syarat, yakni tertutup dan terasing dari masyarakat, mempunyai fasilitas terbatas; dan mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. Jika tempat penyanderaan belum dibentuk, maka penanggung pajak dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.

Lamanya penyanderaan diberikan paling lama enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan atau dititipkan dalam tempat penyanderaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang, apabila hingga berakhirnya waktu penyanderaan, penanggung pajak tidak/belum melunasi utang pajaknya.

Perpanjangan penyanderaan diberikan paling lama enam bulan dan terhitung sejak penyanderaan sebelumnya berakhir. Perpanjangan penyanderaan ini dapat terus diperpanjang, sampai penanggung pajak melunasi utang pajak atau ada keputusan pelepasan.

Syarat Pelepasan Penanggung Pajak dari Gijzeling

Seperti telah disebutkan, keputusan pelepasan atas penyanderaan dapat diberikan kepada penaggung pajak. Persyaratan yang harus dipenuhi agar penanggung pajak mendapatkan pelepasan antara lain:

  • Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
  • Lamanya penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah berakhir.
  • Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menkeu.

Jika penanggung pajak yang tengah menjalani penyanderaan memenuhi salah satu dari empat persyaratan ini, maka akan dilepaskan.

Berdasarkan Pasal 67 Ayat (2) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu dari Menkeu ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

1. Penanggung pajak merupakan pemegang saham, pemilik modal, atau sekutu komanditer/sekutu pasif telah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap utang pajak WP Badan, yang menjadi dasar dilakukannya penyanderaan.

2. Pertimbangan pelepasan diberikan, apabila penanggung pajak menyerahkan aset meliputi dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/atau aset lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan.

3. Penanggung pajak merupakan pemegang saham, pemilik modal, atau sekutu komanditer/sekutu pasif menyerahkan aset meliputi dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/atau aset lainnya.

Dokumen tentang kepemilikan aset tersebut, memiliki nilai paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional, berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap utang pajak WP Badan yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan.

4. Penanggung pajak yang merupakan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalan, bagi harta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, telah menyerahkan barang yang meliputi:

  • Seluruh harta peninggalan wajib pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih besar daripada harta peninggalan wajib pajak.
  • Harta peninggalan wajib pajak sebesar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan.
DJP
Logo Direktorat Jenderal Pajak (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

5. Penanggung pajak yang merupakan para ahli waris wajib pajak, bagi harta warisan yang telah dibagi, telah menyerahkan barang meliputi:

  • Seluruh harta warisan sesuai dengan porsi yang diterima oleh masing-masing ahli waris dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih besar daripada harta warisan.
  • Harta warisan sebesar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan.

6. Penanggung pajak yang merupakan wali bagi anak yang belum dewasa telah menyerahkan barang meliputi:

  • Seluruh harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya, dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih besar daripada harta anak yang belum dewasa.
  • Harta anak yang belum dewasa sebesar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan.
  • Seluruh harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya dan harta pribadi wali yang bersangkutan yang jumlahnya mencukupi untuk melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pejabat pajak dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

7. Penanggung pajak yang merupakan pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan telah menyerahkan barang, yang meliputi:

  • Seluruh harta orang yang berada dalam pengampuannya dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih besar daripada harta orang yang berada dalam pengampuan.
  • Harta orang yang berada dalam pengampuannya sebesar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan.
  • Seluruh harta orang yang berada dalam pengampuannya dan harta pribadi pengampu yang bersangkutan yang jumlahnya mencukupi untuk melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pejabat pajak dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
Artikel DJP #3
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Katadata)

8. Penanggung pajak yang menjalani penyanderaan telah berumur 80 tahun atau lebih.

9. Penanggung pajak menderita sakit berat, sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat penyanderaan.

10. Penanggung pajak dapat dapat meyakinkan pejabat pajak, dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak.

11. Pelepasan penyanderaan dapat diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan.

12. Hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan telah daluwarsa penagihan. Artinya telah melewati jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Demikianlah ulasan mengenai gijzeling, atau upaya penyanderaan yang dilakukan oleh aparatur perpajakan untuk memastikan pelunasan utang pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...