Memahami Pengertian dan Ketentuan Pajak Hibah

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Risma Kholiq
8 Maret 2024, 19:03
pajak hibah
Freepik
Ilustrasi, pajak hibah.

Namun, terdapat hibah yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek PPh. Ini berarti bahwa tidak semua hibah akan dikenakan pajak, tergantung pada ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini menetapkan syarat-syarat di mana hibah akan dikecualikan dari objek PPh, antara lain:

  1. Hibah akan terbebas dari pajak penghasilan apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dengan catatan tidak ada keterkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  2. Hibah tidak akan dikenai pajak PPh jika ditujukan kepada badan keagamaan, asalkan tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  3. Badan pendidikan juga akan terbebas dari PPh atas hibah yang diterima, asal tidak ada keterkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  4. Hibah yang diberikan kepada badan sosial, termasuk yayasan, tidak akan dikenakan pajak penghasilan, jika tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  5. Koperasi juga akan bebas dari PPh atas hibah yang diterima, selama tidak ada keterkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  6. Hibah yang diberikan kepada individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil tidak akan dikenakan PPh, asalkan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Subjek pajak hibah adalah pemberi dan penerima hibah. Menurut UU PPh, subjek pajak penghasilan mencakup orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketentuan Terkait Pajak Hibah untuk Pemberi dan Penerima

Ilustrasi, pajak pensiun.
Pajak Hibah (Freepik)

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 tahun 2020, disebutkan bahwa pemberi hibah dapat mengurangkan nilai hibah dari penghasilan bruto mereka saat menghitung penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Artinya, jika seorang wajib pajak memberikan hibah kepada pihak lain, maka jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak akan dikurangi dengan nilai hibah tersebut, sebelum dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 90/2020, dijelaskan bahwa jika pemberi hibah mendapatkan keuntungan dari pengalihan harta yang dihibahkan, maka keuntungan tersebut akan menjadi objek PPh bagi pihak yang memberi hibah.

Keuntungan dari pengalihan harta yang diberikan sebagai hibah, adalah selisih antara harga pasar dan nilai buku fiskal sisa jika pemberi hibah wajib mempertahankan pembukuan, atau nilai perolehan jika pemberi hibah tidak wajib mempertahankan pembukuan.

Sementara, bagi penerima hibah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, hibah yang diterimanya tidak akan menjadi objek pajak. Namun, jika pihak penerima tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PPh, maka ia akan diwajibkan membayar pajak atas hibah yang diterimanya.

Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang aturan dan implikasi pajak hibah dapat membantu individu dan entitas untuk membuat keputusan yang tepat dalam melakukan transfer harta kekayaan, dengan tetap memperhatikan kewajiban pajak yang terkait.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...