Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat Banyak Pelanggaran Kode Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah menghadapi laporan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian eks direktur penyelidikannya, Endar Priantoro.
Endar telah melaporkan Firli dan petinggi KPK lainnya ke Ombudsman karena kasus itu. Pemberhentian tersebut bertentangan dengan surat tertanggal 29 Maret 2023 dari Kepala Kepolisian Negara (Polri) Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa jabatan Endar.
Firli, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno dituduh melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelumnya, Endar telah melaporkan Firli dan petinggi-petinggi KPK ke dewan pengawas lembaga antirasuah itu. “Semua sudah (diperiksa),” kata anggota dewan pengawas Albertina Ho di Jakarta Selatan pada 12 April 2023.
Profil Firli Bahuri
Sejak berkarier di KPK pada April 2018, Firli Bahuri beberapa kali terlibat dalam masalah terkait pelanggaran kode etik dan maladministrasi. Pada Mei 2018, misalnya, Firli melakukan pelanggaran kode etik berat karena bertemu dua kali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi.
Ketika pertemuan terjadi, gubernur yang dikenal dengan gelar Tuan Guru Bajang (TGB) itu berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara. Di sisi lain, Firli saat itu menjabat deputi penindakan KPK.