Rekam Jejak Tiga Hakim Agung Pro Sambo, Pernah Sunat Vonis Kasus Lain

Aditya Widya Putri
9 Agustus 2023, 16:15
Putusan kasasi Mahkamah Agung memberi diskon hukuman kepada Sambo cs. Tiga hakim agung setuju memotong hukuman, sementara dua lainnya dissenting opinion.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Putusan kasasi Mahkamah Agung memberi diskon hukuman kepada Sambo cs. Tiga hakim agung setuju memotong hukuman, sementara dua lainnya dissenting opinion.

Kemudian Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat sejak Oktober 2021. Pencapaian kariernya pernah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar, hingga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Dalam jejak putusan hukum, ketiga hakim agung tadi pernah juga memotong masa hukuman dari kasus yang berbeda.

Suhadi dan Suharto misal, pernah menyunat hukuman kasus perkara Peninjauan Kembali (PK) Budiman Gandi Suparman. Rentetan kasus ini bahkan masih bergulir hingga sekarang.

Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat. Di PN Semarang, Budiman divonis bebas, namun jaksa mengajukan kasasi.

Budiman dinyatakan bersalah ketika menjalani tahap kasasi di MA, dan dihukum 5 tahun. Hakim agung Gazalba Saleh yang mengawal sidang diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap agar memenjarakan Budiman Gandi. Tapi putusan berubah menjadi tidak bersalah saat PK dilakukan, Suhadi dan Suharto adalah hakim yang memegang perkara PK ini.

Suhadi sempat diminta oleh KPK menjadi saksi dalam mengusut komposisi penunjukan majelis hakim dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK menduga ada kesengajaan dalam menunjuk hakim untuk menangani suatu perkara. Namun Suhadi tidak datang memenuhi panggilan.

Sementara itu, Hakim Agung Yohanes Priyana punya jejak vonis meringankan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, cum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Vonis yang dijatuhkan terhadap Siti Fadilah lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.

Padahal tuntutan jaksa saat itu adalah 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Kerugian negara waktu itu ditaksir Rp6,1 miliar.

Yohanes juga memvonis terdakwa kasus suap terhadap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dengan pidana ringan dan denda yang kecil nilainya dari tuntutan jaksa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...