Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Dipanggil KPK Soal Korupsi LNG

Mela Syaharani
8 September 2023, 11:50
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan
Dahlan Iskan KATADATA|Donang Wahyu
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Dahlan kemudian ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara pada 2009 hingga 2011. Pengelolaan Jawa Pos ia serahkan kepada anaknya, Azrul Ananda. Namun, Dahlan tetap mengisi posisi sebagai komisaris.

Selama bertugas sebagai dirut PLN, Dahlan mengupayakan penghapusa byar pet atau pemadaman di seluruh Indonesia. Ia juga mencabut batas tarif listrik industri atau capping agar lebih adil serta menciptakan pertumbuhan iklim investasi di Indonesia.

Dahlan Iskan KATADATA|Donang Wahyu
Dahlan Iskan KATADATA|Donang Wahyu (Dahlan Iskan KATADATA|Donang Wahyu)

Menjadi Menteri BUMN

Di tengah semangatnya membenahi PLN, Dahlan ditunjuk sebagai Menteri BUMN pada 17 Oktober 2011. Dahlan menggantikan Mustafa Abubakar yang saat itu sedang sakit. 

Selama memimpin BUMN, Dahlan memberi prioritas pada restrukturisasi aset serta penyusutan jumlah (downsizing) pada sejumlah badan usaha. Ia juga pernah mengeluarkan usulan tentang mobil listrik dengan menyebut kendaraan ini lebih ramah lingkungan.

Dahlan  mulai tersandung kasus hukum pada Juni 2015. Ketika itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus proyek yang bernilai Rp 1.063 triliun tersebut. Gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka tersebut tidak sah dan gugur.

Dahlan juga pernah dijadikan tersangka atas kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini merugikan negara sebanyak Rp 17 miliar. Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan negeri Jakarta Selatan tapi ditolak.

Pada April 2017, Dahlan divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung serta Kediri. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Dahlan 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dahlan lalu mendapat vonis bebas di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kasus tersebut. Ia dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana.

Kembali Terseret Kasus Korupsi

Dahlan menambah daftar kasus hukum yang menjeratnya. Namanya kembali terseret dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pada Juni 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.

Kemudian, pada Januari 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. "Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...