Profil Muhammad Rudi, Walikota Sekaligus Kepala BP Batam

Mela Syaharani
19 September 2023, 13:26
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi (kiri) secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Program Sembako kepada warga di Kantor Pos Pusat Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/9/2
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi (kiri) secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Program Sembako kepada warga di Kantor Pos Pusat Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/9/2022).

Ia saat itu menjadi pendamping Ahmad Dahlan yang menjabat sebagai Wali Kota Batam sejak 2006. Pada 2011, Rudi bergabung ke Partai Demokrat. 

Pada 2016, ia terpilih sebagai Wali Kota Batam. Pada tahun yang sama, Rudi  menjadi anggota Partai NasDem.

Pada periode 2016 sampai 2021, Rudi didampingi oleh Amsakar Achmad. Keduanya dilantik sesuai dengan Surat Mendagri No. 131.21/2127/OTDA tertanggal 11 Maret 2016.

Rudi kemudian terpilih menjadi Wali Kota Batam pada Pilkada 2020. Ia bersama wakilnya Amsakar kembali memimpin Kota Batam sejak 2021 hingga 2024.

Menurut data pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, total harta Rudi per 31 Desember 2022 berjumlah Rp 55 miliar. Ia mengalami peningkatan total kekayaan sebanyak Rp 6,28 miliar dibandingkan 2021.

Pendirian pos pengamanan di Pulau Rempang
Pendirian pos pengamanan di Pulau Rempang (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.)

Walikota Sekaligus Kepala BP Batam

Di tengah-tengah periode kepemimpinannya di Kota Batam, Rudi dilantik menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Penunjukkan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam yang mengamanatkan adanya restrukturisasi organisasi BP Batam.

Dalam regulasi tersebut tertulis, kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh wali kota Batam selama tidak menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara, dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan wali kota.

Rangkapan jabatan ini menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution kala itu sebagai langkah efektif untuk  mengatasi persoalan perizinan maupun pembangunan infrastruktur publik prioritas.

"Selain itu, pembangunan infrastruktur bisa lebih sinkron, dan mana yang bisa didahulukan. Jadi semestinya sudah tidak ada lagi inkonsistensi," kata Darmin dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...