Sejarah Demonstrasi Buruh Menuntut Kenaikan Upah di Indonesia

Vika Azkiya Dihni
30 November 2022, 15:09
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Setelah reformasi, pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Pada awal 1999 terbentuk pula Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) yang digagas oleh beberapa aktivis Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR).

Peringatan Mayday (Hari Buruh Internasional) yang dilarang pada masa Orde Baru, pertama kali digelar pada 1 Mei 1999 oleh gabungan organisasi buruh yang membentuk Komite Aksi 1 Mei.

Dengan bekal organisasi, perjuangan buruh mengalami peningkatan. Selama periode 2000, Depnaker mencatat terdapat 173 kali aksi buruh. Sedangkan pada 2001 terdapat 261 kali aksi buruh.

Aksi-aksi tersebut umumnya dilakukan untuk menuntut kenaikan upah, menolak PHK, dan kejelasan/pengangkatan status kerja. Aksi-aksi tidak hanya dilakukan oleh buruh-buruh manufaktur (pabrik) seperti di zaman orde baru, tapi juga sudah meluas ke pekerja-pekerja pendidikan (guru), pekerja ritel, dan BUMN.

Pada 2001 juga terjadi gelombang aksi dari berbagai serikat untuk menolak pemberlakuan Kepmen 78/2001. Keputusan menteri tersebut membatalkan hak-hak pesangon pekerja setelah diberhentikan atau mengundurkan diri.

Selain bergerak menurut isu perburuhan yang sifatnya lebih ekonomis/normatif, buruh juga sudah mulai merespons isu-isu di luar dunia advokasi perburuhan, seperti aksi menolak kenaikan harga BBM dan pengurangan subsidi BBM.

Pada 2011 perjuangan untuk menaikkan upah minimum provinsi dan kota (UMP/UMK) mengalami peningkatan dalam jumlah massa aksi, tuntutan aksi, dan metode-metode aksi. Tuntutan ini umumnya dikaitkan dengan penolakan terhadap Permen 17 tahun 2005 yang menjadi acuan Dewan Pengupahan dalam menghitung komponen-komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Era Jokowi

Menurut kalangan buruh, 2015 adalah tahun yang suram bagi kaum buruh di Indonesia. Pemerintah dinilai lebih melindungi kepentingan pengusaha ketimbang menjamin pemenuhan hak-hak buruh.

Langkah pemerintah mengeluarkan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan dianggap sebagai puncak penindasan terhadap buruh. Hal ini lantaran kebijakan tersebut mengembalikan politik upah murah sekaligus mengkebiri hak buruh untuk merundingkan upah.

Gerakan Buruh Indonesia sepanjang 2015 telah menggelar banyak aksi dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh. Meski demikian suara-suara buruh tetap tidak didengar, bahkan aksi-aksi buruh dihadapi secara represif oleh aparat kepolisian.

(Baca: Cukupkah Upah Minimum Membiayai Hidup Berumah Tangga?)

PP Pengupahan telah menghilangkan hak berunding serikat buruh dan kewenangan kepala daerah dalam menetapkan upah minimum di daerahnya. Upah minimum 2016 di basis-basis industri berkisar Rp3-3,2 juta, padahal di ASEAN rata-rata upah minimum itu sudah di atas Rp 4 juta

Tak hanya itu, terjadi kesenjangan upah antarwilayah di Indonesia. Di DKI Jakarta upah minimum 2016 sebesar Rp3,1 juta, sementara di Jawa Tengah ada daerah yang upah minimum 2016 masih Rp1,3 juta.

Kalangan buruh menilai, jika setiap tahun kenaikan upah minimum se-Indonesia ditetapkan melalui formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi, maka persentase kenaikan upah se-Indonesia akan disamakan.

Protes buruh berlanjut hingga tahun 2021. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum buruh sebesar rata-rata 1,09% pada 2022. Kenaikan tersebut dianggap terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak. Menurut Said Iqbal, kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah tidak ada artinya karena tidak akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.

Halaman:
Reporter: Vika Azkiya Dihni
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...