Bursa akan Hapus Kewajiban Perusahaan Punya Direktur Independen

Image title
26 Desember 2018, 15:13
Potensi Pasar Modal
ANTARA FOTO/Agung M Rajasa

Perubahan ini diharapkan dapat membuat perusahaan lebih efisien dan dapat menghemat biaya mereka. Selain itu, Nyoman berharap, dengan tidak diwajibkannya direktur independen, membuat perusahaan yang ingin melantai di pasar modal dapat lebih dipermudah lagi.

Pasalnya, penerapan fungsi direktur independen tidak sesuai dengan tujuan awalnya yaitu sebagai penyeimbang pengambilan keputusan antara pemegang saham publik minoritas dengan yang mayoritas agar lebih setara. "Jadi, ada pada penerapannya, perusahaan meng-hire direktur independen satu orang baru dan didudukan statusnya untuk tidak ngapa-ngapain," ujar Nyoman.

Meski tidak mewajibkan adanya jabatan tersebut, namun pihak BEI tidak menghilangkan peraturan wajib memiliki komisaris independen dalam perusahaan. Menurut Nyoman, fungsi kedua jabatan tersebut sama saja, sehingga lebih efisien dan lebih pantas jika dijabat oleh komisaris independen dalam menyeimbangkan kepentingan pemegang saham. "Kami buat lebih efisien tapi tidak mengurangi kualitas," katanya.

Dalam peraturan BEI I-A bagian III.1.5, perusahaan yang ingin melakukan IPO wajib memiliki paling kurang satu orang sebagai direktur independen setelah perusahaan itu IPO. Salah satu syaratnya, direktur independen tidak boleh mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama enam bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen.

(Baca: Kerja Sama Dukcapil, KSEI Perkirakan Investor Tumbuh 40% Tahun Depan)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...