Dua Syarat BEI untuk Buka Suspensi Saham Tiga Pilar Sejahtera

Image title
7 Juli 2020, 06:00
Ilustrasi, logo Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI mengajukan dua syarat untuk membuka suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, logo Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI mengajukan dua syarat untuk membuka suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau TPS Food menggelar paparan publik insidental sebelum membuka suspensi terhadap sahamnya. Selain itu, TPS Food juga perlu menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, TPS Food sudah menunjukan upayanya memenuhi kewajiban kepada BEI. Seperti kewajiban non-finansial berupa penyampaian laporan keuangan 2018 dan 2019.

"Perseroan telah menunjukan upaya dengan memenuhi kewajiban non-finansial, dan telah memenuhi kewajiban administratif kepada BEI sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 5 Juli 2020," kata Nyoman kepada awak media, Senin (6/7).

Sementara, penyelenggaraan paparan publik insidental dan penyampaian laporan harga saham wajar bertujuan untuk membuka suspensi atas perdagangan saham dan untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamental perusahaan berkode AISA itu.

Dengan pelaksanaan kedua kegiatan itu, Bursa berharap bahwa publik akan mendapatkan informasi yang relevan dan terbaru mengenai performa perusahaan.

"Sementara, penyampaian harga wajar saham diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi publik," kata Nyoman menambahkan.

(Baca: Bayar Kewajiban Keuangan, TPS Food Minta Tak Dihapus dari Bursa)

Seperti diketahui, saham TPS Food sudah dihentikan perdagangannya oleh BEI selama 24 bulan, tepatnya sejak 5 Juli 2018 di harga Rp 168 per saham. Penyebab awal pembekuan saham, karena TPS Food gagal membayar bunga atas obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013.

Pembekuan tersebut terus diperpanjang oleh BEI, karena TPS Food belum menyampaikan laporan keuangan sejak 2018, dan belum membayarkan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

TPS Food pun terancam dikeluarkan dari jajaran emiten atau delisting. Hal ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I, di mana BEI bisa menghapus pencatatan saham apabila emiten mengalami satu kondisi suspensi dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Meski terjadi masalah internal terkait 'rebutan' kursi Direktur Utama, TPS Food berhasil memenuhi semua kewajibannya untuk lepas dari jerat suspensi. Seperti, melakukan restrukturisasi pada Obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, hingga konversi utang menjadi saham.

Sementara, laporan keuangan sejak 2018 hingga 2019, sudah disampaikan pada Juni 2020 lalu. Kemudian, kewajiban pembayaran finansial kepada BEI karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan, sudah dibayarkan pada 30 Juni 2020.

(Baca: Sampaikan Lapkeu 2018-2019, TPS Food Minta Suspensi Saham Dicabut)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...