PSBB Mulai Berlaku Hari ini, Bagaimana Dampaknya ke IHSG?

Image title
14 September 2020, 08:27
bursa, saham, ihsg, psbb
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pergerakan saham-saham dan IHSG.

Namun, potensi penguatan tersebut diperkirakan bersifat sementara di tengah banyaknya ketidakpastian secara global dan penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta. "Dampak dari pemberlakuan kembali PSBB, berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi," kata Dennies dalam risetnya.

Berdasarkan analisisnya secara teknikal, Dennies memperkirakan area resistance IHSG pada perdagangan hari ini berada di rentang antara level 5.190 - 5.103. Sementara, area support ada di rentang antara level 4.841 - 4.666.

RHB Sekuritas Indonesia menilai bahwa PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah menjadi sentimen positif bagi pasar saham hari ini. Rincian peraturan dalam PSBB kali ini tidak seketat yang diekspektasikan oleh pelaku pasar saham, masih ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi termasuk hotel dan pusat perbelanjaan.

Menurut analisis RHB Sekuritas, PSBB di Jakarta kali ini bisa mengurangi angka positif Covid-19 setiap harinya, namun tidak berdampak terlalu negatif terhadap pasar ekonomi. "Pemprov DKI masih mengizinkan mal, pasar, restoran, dan perkantoran beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada masa PSBB transisi," seperti dikutip dari riset sekuritas.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin, 14 September 2020. Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa PSBB ini fokus membatasi aktivitas sosial, dan mobilitas warga ibu kota.

Adapun pertimbangan untuk mengetatkan kembali PSBB didasarkan pada perkembangan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang melonjak selama 12 hari di bulan September.

"Menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan tambahan kasus di jakarta bisa terkendali. Kalau tidak dampak ekonomi, sosial, budayanya akan sangat besar," kata Anies pada konferensi pers secara daring, Minggu (13/9).

Ada 11 sektor usaha esensial tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50%. Ke-11 sektor tersebut yaitu:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan, makanan, minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik,dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...