Guru Besar UNS Soroti Inkonsistensi Regulasi Securities Crowdfunding

Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
26 September 2023, 09:48
Prof Yudho menyoroti maraknya platform digital Securities Crowdfunding (SCF) atau layanan urun dana di industri pasar modal Indonesia yang belum didukung dengan regulasi yang solid.
Istimewa
Prof Yudho menyoroti maraknya platform digital Securities Crowdfunding (SCF) atau layanan urun dana di industri pasar modal Indonesia yang belum didukung dengan regulasi yang solid.

Total pelaku usaha yang terlibat dalam platform tersebut sebanyak 439 penerbit dengan jumlah pemodal mencapai 159.408 pihak.

Prof Yudho menilai, tujuan lahirnya SCF sangat baik. Melalui inovasi dan optimalisasi teknologi informasi atau digitalisasi di sektor investasi, pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan modal bagi penguatan bisnisnya. 

Harapannya, dengan bisnis yang bertumbuh semakin solid, para penerbit dapat menjangkau akses modal yang lebih besar dengan melakukan initial public offering atau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Efek yang diterbitkan oleh penerbit juga dipublikasikan di platform SCF seperti layaknya di BEI. Bedanya jumlah pemodal dan likuiditas efeknya masih terbatas. Pelaku usaha yang ikut dalam program SCF harus didorong untuk bisa IPO di pasar saham atau menerbitkan surat utang di BEI seperti emiten yang sudah go public lainnya,” ujar Prof Yudho.

Dalam pidatonya, Prof Yudho juga menyampaikan pentingnya standarisasi struktur usaha penerbit. Menurutnya tanggungjawab pemilik platform SCF juga akan lebih mudah jika ada standarisasi struktur dan bentuk badan usaha dari penerbit.

Baik dari aspek legalitas, tanggungjawab terhadap pihak ketiga serta adanya pemisahan antara harta kekayaan badan usaha dengan pemilik. Itu sebabnya Prof Yudho mengusulkan setiap penerbit di platform SCF berstatus Perseroan Terbatas. 

Adapun, lanjut dia, standarisasi badan usaha penerbit akan memudahkan penerbit untuk dapat meningkatkan status, kelas, dan kinerjanya, sehingga dapat listing di pasar modal seperti tujuan awal lahirnya SCF. 

“Menjadi tugas OJK bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh platform SCF dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan baik,” tuturnya. 

Prof Yudho merupakan alumni Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1996 dan menjadi pengajar Hukum Perdata di FH UNS sejak tahun 2005. 

Pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur ini menyelesaikan studi program magister (S2) hukum dan doktoral (S3) di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Saat ini Prof Yudho menjadi Plt Wakil Dekan  II di FH UNS.

“Gelar akademik ini adalah amanah yang tidak mudah. Semoga ke depan,  bersama civitas akademis UNS lainnya, saya dapat berkontribusi lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia, khususnya di bidang hukum. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Fakultas Hukum dan UNS,” tutupnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...