9 Emiten Terancam Delisting, Ini Upaya BEI Lindungi Investor Ritel
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait perlindungan bagi investor terhadap emiten yang masuk notasi khusus, mengalami suspensi, hingga terancam dikenakan penghapusan pencatatan saham secara paksa alias forced delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, apabila emiten menginginkan penghapusan pencatatan saham secara sukarela, maka emiten tersebut wajib mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup dan melakukan buyback atau pembelian saham kembali.
"Buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (23/11).
Aturan itu mengacu pada POJK 3/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal serta SEOJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang pembelian pembali saham perusahaan terbuka sebagai akibat dibatalkannya pencatatan efek oleh otoritas bursa.
"Seperti yang disebabkan oleh kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha," ungkapnya.