BEI Ungkap Penyebab Maraknya Emiten Masuk Papan Pemantauan Khusus
“Investor juga diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat, serta perkembangan industri dari emiten,” tambah Nyoman.
Untuk calon perusahaan tercatat di Bursa, Nyoman mengatakan bahwa perusahaan perlu menyampaikan research report saat proses permohonan pencatatan dan digunakan sebagai proses evaluasi Bursa. Laporan itu harus disampaikan dua kali pada 6 bulan dan 12 bulan setelah tercatat di BEI.
Harapannya, research report itu dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap perusahaan yang baru tercatat dan menambah daya tarik pasar sebagai dukungan untuk informasi fundamental yang disampaikan oleh perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, tujuan diimplementasikannya papan pemantauan khusus adalah:
- Meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang terkena kriteria tertentu di Papan Pencatatan terpisah, sehingga investor memiliki informasi yang cukup dan cepat sebelum berinvestasi.
- Meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga saham di harga Rp 50.
- Meminimalisir manipulasi harga dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah dengan perdagangan secara periodic call auction serta tersedianya informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).