DPR Minta Dewan Komisioner OJK Mundur jika Pengawasan Lemah

Image title
22 Januari 2020, 23:55
DPR Minta Dewan Komisioner OJK Mundur jika Pengawasan Lemah
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi OJK

Ia bertanya ada tidaknya kaitan antara lemahnya pengawasan dengan operasional OJK yang dibiayai industri jasa keuangan. "Kalau dibiayai industri, apa berani mereka (OJK) terhadap industrinya?" kata Misbakhun.

Dia curiga, ada situasi kompromi yang membuat OJK tidak mengambil tindakan atas hasil dari pengawasan selama ini. (Baca: DPR Wacanakan Pembubaran, Ketua OJK Klaim Kinerja Profesional)

Seperti diketahui, penerimaan pungutan OJK dari industri jasa keuangan sepanjang 2019 mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83% dari target Rp 6,06 triliun. Sumbangan terbesar berasal dari sektor perbankan Rp 4,02 triliun, diikuti pasar modal Rp 894,38 miliar. Lalu, dari IKNB Rp 775,46 miliar dan Manajemen Strategi Rp 299,5 miliar.

Selain itu, Misbakhun menyoroti ketidakmampuan OJK dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi di Asuransi Jiwasaraya. Dia menyebut, OJK kalah dengan penyidik Kejaksaan Agung yang berhasil menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ketika aparat penegak hukum melakukan penyidikan, ini tamparan paling keras terhadap OJK," katanya. (Baca: Komisi III Sebut Pembentukan Panja Jiwasraya Tak Akan Tumpang Tindih)

OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, memang punya wewenang khusus sebagai penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun angkat bicara atas pernyataan Misbakhun. Dia mengatakan, lembaganya sudah memiliki penyidik dan kasus Jiwasraya sudah diproses.

"Bukan berarti tidak ada sama sekali," kata Wimboh kepada wartawan di Gedung Parlemen usai rapat dengan DPR RI. (Baca: Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya)

Wimboh mengaku, bila langkah penyidikan sudah ditangani maka OJK berdiskusi dengan Kejaksaan Agung soal kasus Jiwasraya. "Kami juga memeriksa secara detail terhadap Jiwasraya, sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...