OJK Wajibkan Fintech Pinjam-Meminjam Miliki Sistem Data Nasabah

Miftah Ardhian
29 Agustus 2017, 15:32
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Selain itu, terdapat 44 perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran tetapi masih belum selesai proses verifikasinya. Sedangkan, sebanyak 35 perusahaan fintech lainnya sudah mengajukan surat yang berisi minat mereka untuk melakukan pendaftaran.

Hendrikus mengaku dirinya sangat mengapresiasi adanya perusahaan semacam ini guna mendukung inklusi keuangan. Dia menekankan perusahaan fintech yang baik bukan dilihat dari total dana yang disalurkan, tetapi ke berapa banyak masyarakat yang telah disalurkan dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Fintech yang berprestasi itu yang mampu melayani lebih banyak orang dan tersebar di luar Pulau Jawa. Tentu yang kami hargai adalah yang bisa menyalurkan sampai ke Papua," ujarnya.

Sementara itu, CEO Crowdo -salah satu perusahaan fintech pinjam-meminjam uang- Leo Shimada mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan oleh regulator. Crowdo sudah punya rencana utuk segera meluncurkan aplikasi guna mempermudah investor maupun peminjam melakukan transaksinya dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

"Kami yakin platform digital dan penggunaan teknologi canggih seperti artificial intellegence membantu investor di dalam platform menjadi seefisien mungkin sambil memberikan informasi, sehingga para investor dapat mengambil keputusan yang tepat terkait investasi mereka," ujar Leo.

(Baca: OJK Batasi Nilai Kredit Lewat Fintech Maksimal Rp 2 Miliar)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...