BPJS Kesehatan Defisit, Menko Puan Minta Pemda Patungan

Michael Reily
21 Juni 2017, 17:38
BPJS kesehatan
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Aturan tersebut akan dibuat dengan mempertimbangkan perbedaan pendapatan dan pengeluaran setiap Pemda. “Kalau memang ada (Pemda) kekurangan, ya tugasnya pemerintah pusat memberikan dana transfer ke daerah,” kata dia.

Sementara itu, Fahmi Idris mengatakan, anggaran program BPJS Kesehatan memang tidak akan bisa didanai hanya dari iuran peserta. Apalagi, jumlah iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan perhitungan awal pemerintah.

Iuran yang dibayarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI), misalnya, hanya sebesar Rp 23 ribu dari seharusnya Rp 36 ribu. "Ada minus 13 ribu (rupiah) itu yang akan dibayar oleh Pemda," kata dia. (Baca juga: Tekan Defisit, Kemenkeu Minta BPJS Buat Standar Penanganan Penyakit)

Selain itu, iuran dari peserta BPJS mandiri kelas 3 juga ditetapkan hanya Rp 25,5 ribu dari seharusnya Rp 53 ribu. Peserta mandiri kelas 2 hanya membayarkan Rp 51 ribu dari iuran seharusnya sebesar Rp 63 ribu. Hanya peserta mandiri kelas 1 yang membayarkan iuran seharusnya dengan angka Rp 80 ribu.

Menurut Fahmi, pemerintah berencana membahas lagi regulasi mengenai peran Pemda tersebut pada Agustus nanti. (Baca juga: Bappenas Ingin Pekerja Informal Mendapat Jaminan Pensiun)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...