DPR Usul Pemisahan Perppu Buka Data Nasabah Asing dan Lokal

Desy Setyowati
12 Juni 2017, 16:05
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA
Ilustrasi pelayanan nasabah di bank

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tersebut pada 8 Mei 2017.  Perppu ini untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
(Baca: LPS Yakin Keterbukaan Data Tak Memicu Penarikan Dana di Bank)

Pembentukan Perppu setingkat undang-undang untuk kepentingan perpajakan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dengan batas waktu sebelum 30 Juni 2017.

Pemerintah berharap DPR merestui Perppu tersebut. Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad akan menjelaskan lebih detail perihal peraturan anyar tersebut.

Pramono optimistis DPR tidak akan menolak perppu tersebut karena kebijakan yang dikandung di dalamnya baik bagi bangsa dan dunia usaha. Jadi, seharusnya semua orang mendukung perppu dan kebijakan itu.

(Baca: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)

"Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena (hartanya) terlalu banyak disimpan-simpan," ujar Pramono. "Kalau ingin keterbukaan dan transparansi, ya sekarang harus dibuka."

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...