Banyak Manfaat dari Perppu Buka Data Bank, Sri Mulyani Harap Restu DPR

Desy Setyowati
18 Mei 2017, 22:00
Sri Mulyani OJK BI
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad

Di sisi lain, kerugian yang diterima Indonesia jika tidak memenuhi kewajiban AEoI, yakni adanya potensi peningkatan erosi basis pajak. Sebab, negara lain bisa saling bertukar informasi, sementara Indonesia tidak.

"Perppu ini untuk jaga kepentingan nasional di level internasional, bukan hanya informasi, tapi dana ataupun aset bisa bergerak ke negara-negara di dunia sehingga bisa terjadi erosi basis pajak Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan pada 8 Mei lalu. Dalam Perppu itu, pemerintah mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan membuka akses informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Soepriyatno memperoleh informasi, para pengusaha memprotes Perppu tersebut karena khawatir data keuangannya bakal dimanfaatkan oknum untuk kepentingan-kepentingan lain. “(Dengan Perppu) ini semua data terbuka. Pengusaha kan nyaman kalau semuanya tertutup. Lagipula ada Undang-Undang Perbankan tidak boleh dibuka kan. Ini, tanpa melalui (izin) OJK bisa dibuka, menyebabkan mereka khawatir datanya bakal dimanfaatkan,” katanya kepada Katadata, Kamis (18/5).

(Baca: Pelaporan Data Nasabah Bank ke Pajak Dilakukan Melalui OJK)

Komisi Keuangan bakal meminta penjelasan mengenai maksud Perppu tersebut kepada pemerintah pekan depan. “Untuk menyamakan persepsi,” ujarnya. Komisi Keuangan juga akan memanggil berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Soepriyatno menekankan, aturan harus bisa diterima semua pihak. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran pengusaha bakal hengkang dari Tanah Air. “Pemerintah harus bijaksana, kalau (pengusaha) kabur, kita juga susah,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, Komisi Keuangan belum tentu menyepakati Perppu itu. Meski, ia mengetahui perlu ada landasan hukum untuk menunaikan kerja sama internasional keterbukaan data keuangan secara otomatis (AEoI). “Kan bisa cukup revisi Undang-Undang Perbankan saja, tidak usah Perppu,” katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...