Perppu Data Nasabah Diprotes Pengusaha, DPR Panggil Pemerintah

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
18 Mei 2017, 19:46
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Komisi Keuangan bakal meminta penjelasan mengenai maksud Perppu tersebut. “Untuk menyamakan persepsi,” ujarnya. Komisi Keuangan juga akan memanggil berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ia menekankan, aturan harus bisa diterima semua pihak. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran pengusaha bakal hengkang dari Tanah Air. “Pemerintah harus bijaksana, kalau (pengusaha) kabur, kita juga susah,” ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Harap DPR Restui Perppu Keterbukaan Data Nasabah Bank)

Ia pun menegaskan, Komisi Keuangan belum tentu menyepakati Perppu itu. Meski, ia mengetahui perlu ada landasan hukum untuk menunaikan kerja sama internasional keterbukaan data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). “Kan bisa cukup revisi Undang-Undang Perbankan saja, tidak usah Perppu,” kata dia.

Ditemui usai menghadap Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis siang (18/5), Sri Mulyani membenarkan ada pembahasan tentang Perppu. Ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menggelar konferensi pers guna menjelaskan secara rinci soal Perppu tersebut dan AEoI.

“(Tentang) Perppu tadi disampaikan beliau telah menyampaikan ke Anda semua. Jadi saya menyampaikan ke Presiden bahwa akan ada konpers (koferensi pers) di Kemenkeu bersama dengan BI dan OJK, untuk bisa menjelaskan lebih detail apa itu AEoI,” ucapnya di Istana Negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...