Disandera Ditjen Pajak, Penunggak Pajak Janji Ikut Tax Amnesty

Martha Ruth Thertina
19 November 2016, 09:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Dengan mengikuti program itu, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya. Wajib pajak hanya cukup membayar pokok tagihan, biaya penagihan, dan biaya tebusan.

Sebelumnya, imbauan serupa juga berulang kali disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. ”Kami fokus para penunggak pajak itu ikut tax amnesty,” ucapnya akhir September lalu.

Menurut Yoga, total tunggakan pajak sebesar Rp 90 triliun berasal dari akumulasi tunggakan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 53 triliun ditambah denda dan sanksi administrasi sebesar Rp 40 triliun. (Baca juga: Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Incar Tunggakan Pajak Rp 90 Triliun)

Petugas pajak tetap melakukan penagihan selama penunggak pajak belum melunasi utangnya, kecuali penunggak ikut amnesti pajak. “Penagihan (pajak) aktif kami lakukan, bahkan sampai gijzeling (penyanderaan) pun tetap kami lakukan. Tapi kalau mau melunasi pokok pajaknya dan mengikuti tax amnesty, tidak kami teruskan,” ujar Yoga. 

Adapun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pernah mengatakan, Ditjen Pajak menargetkan perolehan sebesar Rp 50 triliun tahun ini dari pemeriksaan dan penagihan terhadap pembayar pajak. Adapun hingga Juni, penerimaan dari pemeriksaan pajak baru mencapai Rp 12 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, instansinya menerapkan dua sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak per Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan 330 KPP, targetnya bisa terjadi sekitar 660 gijzeling.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...