Kejar Target Pajak, Pemerintah Cari Data ke Asosiasi dan Ormas

Ameidyo Daud Nasution
6 Oktober 2016, 10:01
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemerintah mempersilakan para penunggak pajak untuk mengikuti tax amnesty agar pokok utangnya lebih ringan. Namun, bila mereka tidak mengambil opsi tersebut, Direktorat Pajak akan menindak dengan sanksi terberat berupa penyanderaan atau gijzeling. "Jadi selain tax amnesty, kami tetap lakukan pengawasan dan penagihan normal," ujarnya. 

Sekadar informasi, total penerimaan pajak baru mencapai Rp 791,9 triliun per Senin, 3 Oktober 2016.  Pencapaian tersebut lebih tinggi sekitar 15 persen dibandingkan penerimaan pajak pada akhir September tahun lalu senilai Rp 687,7 triliun. (Baca juga: Berkat Tax Amnesty, Penerimaan Pajak September Naik 15 Persen).

Peningkatan tersebut utamanya disokong dana tebusan tax amnesty beserta ikutannya yaitu pembayaran tunggakan dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan yang hampir mencapai Rp 100 triliun hingga akhir periode pertama. 

Meski begitu, penerimaan pajak masih jauh dari target pemerintah. Dalam revisi terakhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) 2016, penerimaan negara dipatok Rp 1.318 triliun. (Baca juga: Pasca Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Tuntut Pemerintah Tak Korupsi).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...