Prosedur Dipermudah, UMKM Tetap Malas Ikut Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
5 Oktober 2016, 19:23
Jokowi
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo meninjau langsung pelayanan tax amnesty di KPP Grogol Petamburan, Jakarta, Rabu (28/9).

Secara rinci, ada beberapa prosedur pengampunan pajak yang dipermudah khusus untuk UMKM. Pertama, wajib pajak UMKM dapat menitipkan Surat Penyertaan Harta (SPH) kepada asosiasi terkait tempatnya bernaung, bila tergabung dalam asosiasi usaha. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menghemat waktu karena tak perlu hadir langsung untuk mengurus administrasi.

"Jadi wajib pajak memberikan surat kuasa ke asosiasi. Lalu asosiasi menyampaikan secara kolektif ke kantor pusat Ditjen Pajak aatau Kantor Wilayah (Kanwil) pajak," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo.

Penitipan paling lambat hingga tanggal 31 Januari 2017. Hal ini lantaran para pegawai pajak membutuhkan waktu paling tidak 20 hari untuk meneliti seluruh laporan SPH.

Kedua, Ditjen Pajak juga memberi kemudahan berupa penyederhanaan formulir isisan. "Pengisian form untuk yang UMKM hanya kolom 1 sampai dengan 5. Jadi hanya nomor, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, serta harga perolehan," ujar Hantriono.

Ketiga, Wajib pajak UMKM juga diperbolehkan hanya menyertakan SPH dan lampirannya dalam bentuk hard copy atau tulisan tangan. Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi penyerahan 10 item harta ataupun utang, lewat dari angka tersebut maka wajib pajak harus menyertakan bentuk soft copy-nya. Mengomentari hal itu, Arwan Simanjuntak meminta kelonggaran. "Kalau bisa jangan dulu ada berupa soft copy, karena ada satu UMKM tetangga saya dia bahkan tidak mengerti apa itu flash disc," katanya.

Dengan beberapa kemudahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berharap semakin banyak pelaku usaha UMKM yang mengikuti pengampunan pajak sekaligus masuk dalam sistem perpajakan di Tanah Air. Yoga mengatakan basis UMKM mencapai puluhan juta. Tapi, baru 66 ribu UMKM yang tercatat mengikuti program tax amnesty. "Jadi bagaimana UMKM ini masuk dalam sistem perpajakan kita," kata Yoga.

Sebagai informasi, hingga berakhirnya periode pertama dan memasuki hari kelima periode kedua tax amnesty, total tebusan program ini telah mencapai Rp 90,5 triliun. Jika ditambah dengan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan tunggakan, jumlahnya mencapai Rp 97,3 triliun. Adapun Pemerintah mengejar target dana tebusan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun untuk tahun anggaran 2016. (Baca juga: Menkeu: Rasio Tebusan Tax Amnesty RI Terbesar di Dunia)

Sejauh ini, dana tebusan yang berasal dari wajib pajak badan UMKM baru sebesar Rp 186,93 miliar, sedangkan dari wajib pajak orang pribadi UMKM jumlahnya sudah mencapai Rp 2,77 triliun.

Sekedar informasi, dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, UMKM atau badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar merupakan satu-satunya wajib pajak yang mendapatkan keistimewaan tarif tebusan rendah hingga akhir program. Tarif tebusan terendah diperoleh UMKM yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar. Tarif tebusan hanya 0,5 persen. Sedangkan untuk UMKM yang memiliki harta di atas Rp 10 miliar terkena tarif tebusan 2 persen. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...