OJK Akan Tegur Bank Singapura Penghambat Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
23 September 2016, 09:46
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Jadi, proses penyelidikan tersebut hanya dilakukan ketika ada laporan kegiatan keuangan yang mencurigakan. Kebijakan ini lazim dilakukan oleh setiap negara yang tergabung dalam FATF. (Baca juga: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty)

Namun, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter menuding, otoritas perbankan Singapura sengaja memantik kekhawatiran para peserta amnesti pajak agar tidak memindahkan dananya ke Indonesia. Caranya, sengaja mengumumkan ke media massa tentang pelaporan nama-nama nasabah tersebut ke kepolisian. Padahal, pelaporan itu lazim dilakukan dalam sistem keuangan perbankan, sepanjang bukan sebuah pengaduan.

Gara-gara informasi soal perlaporan tersebut, Chris menduga, nasabah asal Indonesia yang khawatir bakal memilih hanya melakukan deklarasi saat ikut tax amnesty meski kena tarif tebusan dua kali lipat. Sebab, mereka khawatir jika mengejar tarif rendah dengan melakukan repatriasi, transaksi mereka bakal dilaporkan bank di Singapura ke kepolisian.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi malah menengarai adanya konspirasi antara wajib pajak Indonesia dengan perbankan Singapura. Ia mencium konspirasi tersebut dilakukan oleh WNI lantaran enggan mengikuti amnesti pajak. Karena itu, wajib pajak tersebut sengaja membuat alasan adanya pemeriksaan oleh kepolisian di Singapura.

"Kalau analisa intelijen saya itu orang tidak baik saja, sehingga seolah-olah mau ditangkap polisi," kata Ken.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...