Cegah Pemerasan, Jokowi Sebar Nomor Pengaduan Amnesti Pajak

Safrezi Fitra
2 Agustus 2016, 14:37
Jokowi
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Dia pun mengancam akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan data para peserta program ini. Pemerintah sudah menyiapkan hukuman pidana yang cukup berat. Untuk meyakinkan para pelaku usaha yang hadir, Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak telah didukung oleh jajaran penegak hukum di Indonesia.

Saat sosialisasi ini Presiden membawa Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. Ketiganya diminta berdiri oleh Jokowi, kemudian disambut tepuk tangan yang cukup meriah dari hadirin yang datang.

Jokowi menjelaskan kebijakan pengampunan pajak dibuat sebagai payung hukum bagi para wajib pajak yang ingin merepatriasi asetnya kembali ke Indonesia. Payung hukum yang dimaksud kini telah disahkan dalam bentuk Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai jaminan kepastian hukumnya. (Baca: “Kawal” Tax Amnesty, Jenderal Tito Keluarkan Tiga Instruksi)

Selama ini banyak wajib pajak Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri. Data Kementerian Keuangan mengungkap nilainya mencapai Rp 11 ribu triliun dana. Bahkan data lain yang dipegang Jokowi mengungkap jumlahnya lebih dari itu.

Jokowi juga mengingatkan pada 2018 nanti, Indonesia akan menerapkan automatic exchange of information (AEOI). Sejumlah negara yang berkomitmen mengimplementasikannya akan saling bertukar data mengenai informasi para penghindar pajak.

Program tax amnesty yang sudah berlaku saat ini bisa menjadi momentum yang baik untuk dimanfaatkan para wajib pajak. "Inilah saatnya kita berpartisipasi kepada negara untuk kejayaan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...