Beban Bunga Membengkak, Pemerintah Kaji Surat Utang Bebas Pajak

Desy Setyowati
17 Mei 2016, 20:49
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kalau hasil kajian itu menunjukkan dampak PPh bunga SBN lebih berpengaruh mengerek imbal hasil dan memperbesar beban bunga, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merekomendasikan penghapusan pajak itu. Rencananya, penghapusan pajak itu akan dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh. Sebaliknya, jika PPh itu masih lebih menguntungkan maka pemerintah akan tetap memungut pajak atas bunga SBN.

(Baca: Rajin Jual SUN, Pemerintah Antisipasi Rebutan Dana dengan Bank)

Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting mengatakan, penghapusan PPh diskonto SBN diharapkan dapat mengerek penurunan bunga obligasi korporasi. Sebab, SBN merupakan acuan instrumen keuangan lainnya. Kondisi itu secara tidak langsung juga bakal menarik minat perusahaan menerbitkan obligasi karena beban pembiayaannya turut berkurang.

Sekadar informasi, bunga SBN dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

(Baca: Banjir Dana Asing ke SUN, Rupiah Akan Terus Menguat)

Jadi, penghasilan berupa bunga dan hasil transaksi obligasi dikenai PPh final sebesar 15 persen untuk wajib pajak domestik dan Badan Usaha Tetap (BUT). Sedangkan bagi wajib pajak asing selain BUT dikenakan PPh final 20 persen atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...