Waspadai Dana Tax Amnesty, BI Akan Tahan Penguatan Rupiah

Desy Setyowati
27 April 2016, 12:51
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA
Masuknya dana repatriasi hasil tax amnesty ke dalam negeri (capital inflow) tidak memicu volatilitas atau apresiasi rupiah secara berlebihan.

Untuk itu, BI akan mempersiapkan sejumlah instrumen keuangan untuk menampung banjir dana tax amnesty tersebut. Misalnya, obligasi untuk infrastruktur. “Kami akan siapkan. Intinya dari BI adalah, bagaimana inflow ataupun repatriasi ini dapat dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif,” kata Juda.

Selain itu, peluang repatriasi ini dimanfaatkan untuk memperdalam pasar keuangan, termasuk pembiayaan jangka panjang. Meski begitu, Juda belum bersedia menjelaskan lebih detail instrumen-instrumen baru tersebut. “Begitu ada inflow yang besar dari repatriasi ini, kami akan segera merespons dalam bentuk instrumen dan managing liquidity-nya. Bisa instrumen baru atau yang sudah ada.”

Di sisi lain, dia melihat dana repatriasi tax amnesty ini  juga akan memberikan tambahan likuiditas kepada perbankan. Dana itu bisa dipakai untuk menambah kucuran kredit lantaran saat ini rasio likuiditas atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan sudah tinggi, yaitu sekitar 90 persen.

(Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Persoalannya, perbankan tidak bisa langsung memacu penyaluran kredit kalau kredit bermasalah (NPL) masih menumpuk. Selain itu, belum tentu bakal serta-merta bisa memangkas bunga kredit. “Kredit itu terkait supply dan demand. Kalau pasokan tidak ada, permintaan tak akan merespons,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo juga menyarankan, penempatan dana repatriasi perlu dikunci selama tiga tahun dan jangan dilakukan bersamaan di masing-masing instrumen. Ia mencontohkan, tiga tahun di deposito lalu ke SBN dan saham untuk jangka waktu yang sama. "Jangan majority profile-nya secara bersamaan, karena kalau sama-sama tiga tahun, nanti di akhirnya bisa terjadi tekanan dana keluar (capital outflow),” kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Haddad juga mengusulkan, agar repatriasi dilakukan bertahap. Selain itu, dia juga berpendapat bahwa repatriasi semestinya bisa masuk ke modal perusahaan. Dari sisi perbankan, juga bisa dibuat surat berharga khusus proyek infrastruktur. "Modal harus diperkuat karena sejalan dengan keinginan meningkatkan modal dan batas minimum modal," katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...