Terseret Kasus Jiwasraya, Sinarmas Serahkan Dana Rp 77 M ke Negara

Image title
7 Juli 2020, 16:17
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Sinarmas Asset Management mengembalikan management fee sebesar Rp 3 miliar, dan dana kelolaan dari Jiwasraya ke negara.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Sinarmas Asset Management mengembalikan management fee sebesar Rp 3 miliar, dan dana kelolaan dari Jiwasraya ke negara.

Dari keterlibatan 13 manajer investasi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,1 triliun. Jumlah kerugian tersebut, merupakan bagian dari kerugian negara yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp 16,81 triliun.

"Untuk 13 korporasi tadi dugaannya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaannya adalah TPPU" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Selain Sinarmas Asset Management, perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, dan PT Milenium Dana Tama.

(Baca: 13 MI Tersangka Jiwasraya Kuasai 10% Dana Kelolaan Industri Reksa Dana)

Kemudian, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama.

Meski demikian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para investor reksa dana pada perusahaan-perusahaan tersebut tak cemas dan khawatir. Ia mengatakan, 13 perusahaan manajer investasi tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Alasannya, proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi, menurut dia, dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksa dana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.

Setiap portofolio reksa dana oleh manajer investasi dikelola secara terpisah. Dengan demikian, jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksa dana, tidak serta merta mempengaruhi produk lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.

"Nasabah reksa dana tidak perlu cemas dan khawatir, 13 perusahaan ini tetap beroperasi," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat (26/6).

(Baca: Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...