Ratusan Nasabah KSP Indosurya Mulai Mengurus Pengembalian Dana

Image title
17 Juli 2020, 07:31
Ilustrasi, uang rupiah. Sebanyak 150 nasabah KSP Indosurya mulai mengurus proses pengembalian dana.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Sebanyak 150 nasabah KSP Indosurya mulai mengurus proses pengembalian dana.

Berdasarkan hasil voting yang dijalankan pada 9 Juli 2020, pengesahan perdamaian seharusnya dilakukan pada 10 Juli 2020. Namun, karena ada permintaan penundaan dari kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, maka pengesahan perdamaian diundur menjadi 17 Juli 2020.

Dalam proses voting, diketahui nasabah yang menyetujui skema perdamaian mencapai 73,41%, sementara yang menolak 26,6%.

Dalam draft proposal perdamaian yang diperoleh Katadata.co.id, pembayaran akan dicicil setiap bulan dan semua bunga simpanan dihapuskan. KSP Indosurya akan memulai mencicil pengembalian dana untuk nasabah dengan jumlah simpanan sampai dengan Rp 100 juta sebesar 10%, yang akan dimulai September 2020.

(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar kembali Tolak Proposal Damai KSP Indosurya)

Kemudian, nasabah yang menyimpan dana sebesar Rp 250 juta-Rp 500 juta KSP Indosurya bakal mencicil hingga jangka waktu tiga tahun. Pembayaran dilakukan mulai September 2020 sampai September 2022.

Kemudian, bagi nasabah KSP Indosurya dengan simpanan Rp 500 juta-Rp 1 miliar, bakal dikembalikan selama empat tahun mulai Januari 2021 sampai Januari 2025. Skema yang sama juga berlaku untuk nasabah dengan jumlah simpanan Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

Selanjutnya, untuk nasabah yang memiliki simpanan Rp 2 miliar-Rp 3 miliar akan dicicil mulai Januari 2021 sampai Januari 2026. Adapun, nasabah yang simpanannya sebesar Rp 3 miliar-Rp 5 miliar skema pengembaliannya mencapai 5 tahun dimulai Juni 2021 hingga Juni 2026.

Sementara itu, bagi nasabah  yang memiliki simpanan sebesar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar, dan di atas Rp 10 miliar, KSP Indosurya bakal mencicilnya selama lima tahun. Pembayarannya akan dilakukan mulai Juni 2021 hingga Juni 2026.

(Baca: Gagal Bayar KSP Indosurya Dianggap Imbas Kasus Sistemik Sebelumnya)

Halaman:
Reporter: Antara, Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...