Melanggar Ketentuan OJK, Usaha Asuransi Jiwa Kresna Dibatasi

Image title
14 Agustus 2020, 10:32
otoritas jasa keuangan, asuransi, asuransi jiwa kresna
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membatasi kegiatan usaha Asuransi Jiwa Kresna. Pasalnya, perusahaan itu melanggar ketentuan OJK.

OJK juga meminta manajemen dan pemegang saham pengendali, Kresna Group, bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. Hal itu merupakan kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

Selain itu, OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," kata Anto.

Seperti diketahui, Asuransi Jiwa Kresna mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Hal itu tergambar pada keputusan penundaan pelaksanaan kewajiban untuk sementara waktu.

Keputusan itu diambil lantaran terjadinya keadaan kahar atau force majeur yang menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) bermasalah.

Melalui surat yang diedarkan kepada para pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan pandemi corona menyebabkan keadaan kahar di luar kendali perusahaan. "Telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia," ujar Kurniadi dalam surat tersebut, dikutip pada Selasa (19/5).

Keadaan kahar itu mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial Kresna Life untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK. Pasalnya, terjadi masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments) akibat krisis ekonomi dan pasar modal Indonesia. 

Untuk itu, Kresna Life mengambil langkah berupa menunda setiap transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Lalu, menunda setiap pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang jatuh tempo pada periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021. Namun, periode penundaan akan disesuaikan oleh Kresna Life jika pandemi Covid-19 telah teratasi dan kondisi ekonomi Indonesia kembali pulih dan berjalan normal.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...