Masyarakat Kini Boleh Punya Banyak Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Agatha Olivia Victoria
22 Maret 2021, 19:26
uang pecahan 75 ribu, uang peringatan kemerdekaan, pecahan 75 ribu
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Uang pecahan Rp 75 ribu yang dirilis pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan menukar UPK 75 dengan metode kolektif yakni minimal 17 orang Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh perwakilan penukar.

Kemudian, perwakilan penukar mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan dalam bentuk file Ms.Excel kepada BI melalui email untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif.

Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawaa formulir permohonan penukaran UPK 75 asli, KTP perwakilan penukaran kolektif asli, fotokopi KTP sesuai dengan nama-nama yang tertera pada daftar pemesanan, serta bukti pemesanan penukaran UPK 75 dalam bentuk digital atau kertas,  

Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, ataupun asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega. 

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak uang kemerdekaan tersebut. Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. Bank sentral mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...