Dua Calon Anggota BPK dari Kemenkeu Dipersoalkan DPR, Ini Pembelaannya

Abdul Azis Said
9 September 2021, 20:25
dpr, bpk, kemenkeu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Ia menilai, maksud dari konflik kepentingan yakni orang yang diterima dalam seleksi, nantinya tidak ada potensi menggunakan kewenangan untuk menilai hasil pekerjaan pada masa lalu.

"Kantor Saya sudah diperiksa oleh BPK. Dari hasil pemeriksaan, kantor Saya dinyatakan tidak ada hal atau temuan yang belum ditindaklanjuti. Semua sudah selesai dan dilaksanakan tindaklanjutnya," ujar Nyoman dalam sesi Fit and Proper Test, Rabu (8/9).

Bukti dari pemeriksaan tersebut tecermin dari surat yang sudah diterbitkan oleh BPK dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Namun jika dirasa belum cukup, dia menyarankan DPR memeriksa langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), baik 2019 maupun 2020.

Menurut dia, berdasarkan dokumen IHPS itu, kantornya sudah tidak ada tanggungan. “Maka setelah itu, Saya mendaftar. Dalam pikiran, tidak ada beban masa lalu," kata Nyoman.

Pertanyaan terkait jabatan kedua calon anggota BPK disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa. Ia bertanya soal niat di balik keduanya mencalonkan diri sebagai anggota BPK.

Ia khawatir, jika Nyoman diterima, itu bukan karena kapasitas melainkan kesempatan.

Nurhayati mengatakan, jabatan Nyoman meningkat drastis jika dia diterima menjadi anggota BPK.

Dia juga bertanya soal niat Harry mencalonkan diri. “Jika orang masih berada (bekerja) di kementerian, apalagi Kemenkeu, nanti diperkiksa oleh BPK, saya ragu kalau tidak ada conflict of interest," ujar Nurhayati.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...