DJP Gandeng Otoritas Pajak di 13 Negara Kejar Pengemplang

Agustiyanti
4 November 2021, 16:42
pajak, aeoi, ditjen pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Pemerintah saat ini telah meneken kesepakatan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan atau authomatic exchange of information (AEOI) dengan 103 negara.

“Jadi, wajib pajak yang ingin ikut PSP harus patuh, jangan coba-coba karena Ditjen Pajak sekarang ini punya akses informasi dan nanti datanya akan divalidasi,” ujar Yustinus dalam media gathering Ditjen Pajak, Rabu (3/10). 

Dalam UU HPP yang disahkan paripurna akhir bulan lalu, program ini akan dilaksanakan dalam dua skema.  Pertama, harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 atau sebelum periode tax amnesty jilid pertama.

Kedua, pelaporan harta yang diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 atau setelah tax amnesty dan belum diungkapkan dałam SPT. Harta yang dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan bersifat final. Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 

Pada skema pertama, akan berlaku tarif pajak sebagai berikut:

  • Tarif 6% untuk harta dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, kemudian diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN
  • Tarif 8% untuk harta dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
  • Tarif 11% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

Kemudian ketentuan tarif untuk skema kedua, sebagai berikut:

  • Tarif 12% untuk harta di dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, kemudian diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
  • Tarif 14% untuk harta di dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN.
  • Tarif 18% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...