Uang Korban Investasi Binary Option Bisa Dikembalikan Pakai UU TPPU

Image title
11 Maret 2022, 17:16
binary option, investasi bodong, indra kenz, doni salmanan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Tugas aparat penegak hukum dinilai berat oleh Yenti lantaran harus melacak betul kapan transaksi yang dilakukan korban guna memverifikasi kerugian yang dialami oleh korban.

Selain itu, Yenti mengingatkan agar dalam melakukan perampasan aset uang hasil kejahatan tersebut tidak selalu harus dikembalikan ke kas negara. Dalam hal ini Yenti merujuk Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dimana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dalam beleid tersebut tertuang bahwa dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Yenti juga berpendapat bahwa indonesia saat ini membutuhkan UU Perampasan Aset yang akan mengawal proses pengelolaan aset yang disita dari tindak kejahatan. UU ini dinilai akan mengelola status barang-barang yang disita selama tahap penyidikan, termasuk dengan kemungkinan jatuhnya nilai barang yang sudah disita.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK) dan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan (DS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya terancam pidana 20 tahun penjara.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka.

Selain itu, dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan. Sementara Indra Kenz diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi, dan TPPU.

Penyidik pun telah menyita mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran 2012 milik Indra Kenz, rumah senilai Rp 6 miliar di Deli Serdang, satu rumah senilai Rp 1,7 miliar dan satu unit apartemen di Medan, serta satu unit lainnya di kawasan Tangerang, serta memblokir empat rekening atas nama Indra Kesuma.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...