Menuai Manfaat Investasi Saham Syariah

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Riset dan Publikasi
28 April 2022, 16:42
Terdapat berbagai manfaat saham syariah yang bisa menjadi pilihan investasi bagi umat muslim di Indonesia.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut memenuhi dua kriteria. Pertama, diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang tidak melakukan kegiatan usaha-usaha haram, seperti:

  1. Perjudian
  2. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  3. Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  4. Bank berbasis bunga;
  5. Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  6. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar)
  7. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
  8. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

Juga perusahaan dan emitan yang memiliki rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen, dan rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10 persen.

Dengan memperhitungkan investasi saham syariah, berbagai manfaat dapat dirasakan oleh investor di antaranya:

1. Terjamin kehalalan

Dengan kriteria emiten dan perusahaan Syariah yang telah diatur dalam OJK, maka kehalalan saham Syariah dipastikan terjamin.

2. Bebas riba

Dalam investasi syariah, keuntungan yang didapat menggunakan prinsip bagi hasil dan bukan menggunakan sistem bunga yang mengandung unsur riba.

3. Transparan

Dalam perjanjian investasi saham syariah menggunakan akad yang jelas seperti mudharabah (akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal), musyarakah (akad kerjasama kedua belah pihak yang menyertakan modal) atau ijarah (akad sewa-menyewa dengan upah yang disepakati). Dalam hal ini, investor dapat memastikan prosedur dan merasa aman serta berisiko kecil mengalami penipuan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...