Menkeu Tidak akan Turunkan Batas Pengusaha Kena Pajak Rp 4,8 Miliar

Abdul Azis Said
21 Oktober 2022, 21:41
pajak, kementerian keuangan, pengusaha kena pajak, sri mulyani
pajakonline
Pemerintah tidak akan mengubah batas pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar seiring kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian.

Wacana penurunan threshold PKP ini seiring masih banyak pengusaha 'nakal' yang bersembunyi di balik kebijakan ini. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung juga mengatakan batas omzet ini juga relatif tinggi dibandingkan banyak negara lain.

"Kalau lihat sekarang, threshold Rp 4,8 miliar itu hampir masuk kelompok tertinggi di dunia, yang melebihi kita Singapura," kata Bonar dalam acara yang digelar oleh PPPK Kementerian Keuangan, Kamis (13/10).

Selain itu, mayoritas UMKM di Indonesia juga disebut masih berada di bawah threshold. Dari sekitar 60 juta pengusaha kategori UMKM, sekitar 95% diantaranya merupakan non PKP. Namun ia menyayangkan masih banyak oknum 'nakal' yang berlindung di balik kebijakan thershold tinggi itu.

"Yang membuat kita miris adalah banyak orang yang bersembunyi di situ (threshold PKP), mengaku-ngaku di bawah Rp 4,8 miliar, padahal yang secara riilnya mungkin berpuluh kali lipat, itu karena kita tidak bisa jangkau mereka," kata Bonar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...