PPATK Duga 12 Koperasi Simpan Pinjam Terlibat Pencucian Uang Rp 500 T
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono merincikan, dana nasabah Indosurya itu dialirkan ke lebih dari 10 negara. Bukan hanya ke negara surga pajak alias tax heaven, tetapi juga ke beberapa negara Eropa dan Asia, termasuk Singapura. Ia menyebut jumlah dana yang dibawa kabur ke luar negeri itu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Pemerintah saat ini berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi. Rencana ini muncul tak lama setelah masyarakat dihebohkan oleh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Penyampaian usulan revisi UU Koperasi ini akan dilakukan setelah pemerintah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya.
"Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kami memohon pengertian kepada DPR, kami akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak)," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (sebagaimana dilansir dari Antara.