Tiga Bank Ini Siap Dukung Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM

Syahrizal Sidik
3 Agustus 2023, 15:49
Tiga Bank Ini Siap Dukung Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
BRI
Ilustrasi aktivitas UMKM. Kalangan industri perbankan mendukung rencana pemerintah terkait kebijakan hapus buku dan hapus kredit macet bagi segmen UMKM.

Hal ini mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara. Saat ini, kontribusi UMKM terhadap PDB berada di sekitar 60% dan menyerap 96% tenaga kerja nasional. Dengan demikian, dukungan dengan memberikan pendanaan kepada UMKM akan mendorong roda perekonomian Indonesia.

Hingga kuartal pertama 2023, BRI sendiri berhasil mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp 989,6 triliun. Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86% dari total kredit BRI.

Sementara itu, EVP Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Hera F. Haryn, mengatakan akan mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan terkait rencana hapus buku kredit macet UMKM, sesuai dengan kriteria, sistem, dan prosedur perbankan yang berlaku.

"Kami akan mempelajari rencana kebijakan tersebut lebih lanjut, dan senantiasa berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan," katanya kepada Katadata, Selasa (18/7). Hal ini dalam rangka memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan debitur.

Bank bersandi saham BBCA ini tercatat merealisasikan pembiayaan kepada UMKM senilai Rp 105,0 triliun per Maret 2023, naik 17,7% secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan total kredit BCA yang sebesar 12,0% secara tahunan di periode yang sama.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono berpendapat, hapus buku kredit macet merupakan sesuatu yang wajar di industri perbankan. Walau demikian, rencana kebijakan ini harus tetap mengacu dengan aturan perundang-undangan yang ada. Paul menyarankan agar kredit macet UMKM cukup dihapus buku saja, namun tidak hapus tagih.

"Dengan bahasa lainnya, bank akan tetap dapat menagih kredit macet kepada nasabahnya," ujar Paul kepada Katadata. 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...