LPS Ungkap Tantangan BPR Melantai di Bursa Efek
Dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), kegiatan bisnis BPR menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum.
UU P2SK memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum di bursa. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR agar lebih berdaya saing. Namun, BPR yang ingin melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru sesuai UU P2SK dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.
OJK juga terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi. Hal ini seiring dengan meningkatnya risiko BPR karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai atau fraud, sehingga OJK memperkuat penerapan tata kelola BPR.