Di Tengah Dugaan Korupsi, Asabri Bayar Dana Pensiun Rp 15,5 Triliun

Image title
4 Februari 2021, 16:47
asabri bayar dana pensiun, asabri, asuransi, tentara, abri, bumn, kinerja bumn, kementerian bumn, apbn, anggaran negara, korupsi, korupsi asabri, gagal bayar asabri
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas melayani nasabah asuransi di PT. Asabri (Persero), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang masih berjalan, Fary mengatakan bukan wewenangnya. Dengan prinsip equality before the law, Asabri mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya peserta.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri. Dua orang di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yakni Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejaksaan menilai keduanya berperan sentral dalam mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada periode 2012-2019. "(Investasi) tidak dikendalikan oleh Asabri namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2).

Kejaksaan juga menyeret dua mantan Direktur Utama Asabri menjadi tersangka yakni (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri (periode 2011-2016) dan (Purn) Letjen Sonny Widjaja (2016-2020).

Mantan pejabat Asabri lainnya yang terseret yakni Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Di samping itu, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh BPK dalam perkara Asabri ini mencapai Rp 23 triliun. Kerugian negara tersebut disebabkan investasi selama kurun 2012 hingga 2019. Mantan pejabat Asabri yang menjadi tersangka diduga bekerja sama dengan beberapa Benny dan Heru untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi berupa pembelian saham sebesar Rp 10 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...