DPR Tunggu Komitmen Pemerintah Selesaikan Masalah Jiwasraya

Image title
3 Maret 2021, 19:24
jiwasraya, asuransi jiwasraya, asuransi jiwa, bumn, js saving plan, nasabah jiwasraya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Asuransi Jiwasraya

"Apalagi pemotongan sepihak. Harus minta izin pihak nasabah sebagai pemilik uang," katanya melalui akun media sosial Twitter miliknya, Selasa (2/3).

Salah satu program restrukturisasi polis, yaitu untuk produk bancassurance JS Saving Plan memiliki ketentuan, yaitu seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan ditawarkan untuk dihentikan per 31 Desember 2020. Ketentuan lainnya, utang klaim atau nilai tunai penghentian polis menjadi dana awal program baru.

Opsi pertama restrukturisasi pemegang polis yang ditawarkan Jiwasraya berupa pengembalian dana 100% dari nilai tunai. Meski begitu, pengembalian dana ini dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. Dicicil dengan jangka waktu yang indikatifnya selama 15 tahun.

Jika pemegang polis retail ingin mendapatkan investasinya lebih cepat dari itu, Jiwasraya menawarkan pembayaran nilai tunai dicicil selama lima tahun. Namun, pemegang polis harus rela ada penyesuaian nilai tunai yang dibayarkan alias terkena haircut.

Pemegang polis juga bakal ditawarkan opsi pengembalian dana investasi secara tunai sesuai ketersediaan dana Jiwasraya. Tetap saja, selisihnya akan dicicil dalam lima tahun.

Sedangkan pemegang polis yang tidak mau direkturisasi, bakal tetap berada di bawah naungan Jiwasraya. Namun, penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis, dibayarkan melalui penjualan aset-aset milik Jiwasraya yang saat ini dinilai tidak clean and clear.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...